TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait syarat sebaran suara 20 persen dalam penentuan pemenang pemilihan presiden hari ini pada 16 Juni 2014. Pengujian dilakukan berdasarkan pandangan yang masih multitafsir tentang Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Pemohon dalam pengujian pasal tersebut adalah Forum Pengacara Mahkamah Konstitusi, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta atas nama Sunggul Sirait dan Haposan Situmorang. Forum Pengacara Konstitusi menjelaskan permohonan dilakukan berdasarkan sebaran masyarakat yang tidak merata.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai pasal aturan hukum yang ada saat ini tidak mengatur tentang penetapan pemenang pemilihan presiden yang diikuti oleh dua calon pasangan.
Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memberikan nasihat persidangan kepada para pemohon agar memperbaiki berkas persidangan. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Juni 2014. Menurut anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Rhamdanil, Mahkamah Konstitusi telah mendengar semua alasan permohonan. Pihaknya juga telah diberi masukan untuk memperbaiki subtansi berkas yang diajukan. "Kami akan perbaiki besok," ujar Fadil.
Sebelumnya, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi akan mengajak KPU untuk menghadiri judicial review terkait undang-undang tersebut. KPU dinilai layak menjadi pihak terkait dalam pengajuan tersebut. "KPU sebagai pihak penyelenggara diharapkan bisa hadir," ujar Fadli
Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 merupakan turun dari UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Undang-undang tersebut hanya mengatur proses pemilihan presiden lebih dari dua calon, sedangkan peserta pemilihan presiden saat ini hanya ada dua. "Dengan dua pasangan calon presiden, apakah dua putaran masih rasional dan logis," ujar Fadli.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang akan mengajukan judicial review dan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan kemenangan pada pemilihan presiden, seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A.
SAID HELABY
Berita Terpopuler:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
Pria Ini Menelan Blackberry
Kemenhub Terima Laporan Kematian Penumpang Garuda