TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas UMKM Jakarta Utara memberikan pelayanan satu hari (one day service) bagi para pedagang untuk mengurus izin perdagangan di Pasar Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Senin, 16 Juni 2014. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. "Kami jemput bola," ujar Almon Daniel, Kasudin UMKM, Senin, 16 Juni 2014.
Jumlah peminatnya sebanyak 100 dari 672 total pedagang pasar. Eko Purwanto, Kepala Pasar Rawa Badak Utara, mengatakan pedagang yang sudah memiliki izin dagang hanya 30 persen dari total pedagang. "Kami akan percepat target agar semua pedagang punya izin," ujar Eko.
Sejak pukul 11.00 WIB, pedagang sudah memenuhi aula pasar lantai tiga. Pedagang diminta pegawai Sudin UMKM mengisi formulir pengurusan izin perdagangan. Nantinya formulir yang sudah diisi akan diproses untuk diterbitkan surat pada hari yang sama. "Gratis. tidak dipungut biaya," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi di Pasar Rawa Badak Utara.
Ini pertama kalinya one day service diselenggarakan pada tahun ini. Total pedagang di Jakarta Utara yang sudah memiliki izin sebanyak 38 ribu dari 113 ribu pedagang. Nantinya layanan akan diberlakukan setiap bulan di tempat yang berbeda. "Minggu depan akan berlangsung di Emporium Pluit Mall," ujar Wakil Wali Kota Tri.
Julianto, pedagang kelapa menyambut positif layanan ini. Ia sudah berdagang di pasar sejak 1960. "Saya baru sempat mengurus sekarang. Tahun sebelumnya pernah ada tapi saya tidak sempat," ujar Julianto, 43 tahun.
ROBBY IRFANY MAQOMA
Berita Lainnya:
Rampok Taksi, Pelaku Babak Belur Dikeroyok Warga
Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal
Tiket Elektronik, KAI Gandeng Tiga Bank BUMN