Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jual Aset UGM, Tersangka Menjabat Ketua Majelis Guru Besar

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Perumahan Citra Elegance Jogja di Plumbon, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat (11/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Perumahan Citra Elegance Jogja di Plumbon, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat (11/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru besar Universitas Gadjah Mada yang menjadi tersangka kasus penjualan tanah milik UGM diduga juga menjabat Ketua Majelis Guru Besar kampus ini. "Tersangkanya Profesor Ir S, M.Sc selaku matan Ketua Yayasan Fapertagama," kata Purwanta Sudarmadji, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 17 Juni 2014.

Dari penelusuran Tempo, inisial yang disebut Purwanta itu diduga adalah Profesor Ir Susamto, MSc. Susamto adalah bekas Ketua Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada. Tapi Purwanta tak menjelaskan lebih jauh peran Susamto dalam kasus penjualan tanah yang dinyatakan Kejaksaan sebagai tanah negara itu.

Tempo belum bisa meminta konfirmasi dari Susamto. Tapi Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti membenarkan pernyataan bahwa Susamto adalah Ketua Majelis Guru Besar UGM. "Ya, dia adalah Ketua Majelis Guru Besar," katanya.

Kejaksaan Tinggi DIY telah menyematkan status tersangka terhadap empat dosen aktif dari Fakultas Pertanian UGM dalam kasus penjualan aset tanah 4.000 meter persegi milik UGM di Plumbon, Banguntapan, Bantul, pada 2003-2007. Tiga tersangka lain, kata Purwanta, yakni Dr TY, M.Si; Ir KS, M.S.; dan Ir TK. TY diduga adalah Triyanto, Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan yang juga pengurus Yayasan Fapertagama.

Yayasan Fapertagama mengklaim lahan yang dijual seharga Rp 1,2 miliar itu milik Yayasan, bukan UGM, yang dikuatkan dengan surat keterangan Rektor UGM yang waktu itu yang dijabat Profesor Ikhlasul Amal. "Surat dari rektor menyatakan itu lahan bukan milik universitas," kata pengacara Yayasan Fapertagama, Heru Lestarianto Heru. Menurut dia, lahan itu dibeli oleh Profesor Soedarsono pada 1963 dengan dana dari sejumlah dosen Fakultas Pertanian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi Kejati menemukan bukti yang menunjukkan tanah itu dibeli oleh Profesor Probodiningrat selaku panitia pembangunan gedung UGM saat itu. “Tanah itu dibeli dengan uang negara,” ujar Purwanta.

Adapun Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Budi Santoso Wignyosukarto mengaku sedang menyiapkan materi penjelasan mengenai kasus ini. "Kami tak akan memberikan pernyataan (ke media) sebelum persidangan. Itu bisa mempengaruhi persidangan," kata Budi, kemarin.

MUH. SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

15 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

22 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

37 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

46 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

49 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

56 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.