TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengaku bersalah lantaran meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Robert Tantular. Menurut dia, pinjaman itu harus dibedakan dengan kasus dugaan korupsi Century.
"Itu hal terpisah, transaksi saya dengan Robert Tantular. Kalaupun juga salah, saya mengaku salah, dari sisi etika, dari sisi ketidakpatutan," ujar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 April 2014.
Menurut Budi Mulya, transaksi yang dilakukannya dengan Robert Tantulan tak bisa dijadikan titik tolak kasus dugaan korupsi Century. Pinjaman itu, kata dia, menjadi contoh yang tidak baik bagi pejabat mana pun. Dia pun menasihati pejabat lain agar tidak mengulangi kesalahannya dalam berinteraksi dengan pihak swasta.
"Kalau seperti ini, saya sebagai contohnya," katanya.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut. Tindakan ini membuat Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan kurungan.
Perbuatan secara bersama-sama tersebut melibatkan sejumlah petinggi BI. Nama-nama yang disebut yakni mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah bekas deputi Gubernur BI, yaitu Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, serta Budi Rochadi.
Selain menyebut nama mantan petinggi BI, jaksa penuntut umum juga menyatakan keterlibatan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Penulis Buku MH370: Pesawat Sengaja Dilenyapkan