TEMPO.CO, Jakarta - Presenter, model, dan pemain sinetron, Nadya Mulya, mengaku kecewa atas tuntutan 17 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada ayahnya, Budi Mulya, dalam kasus dugaan Bank Century. Tuntutan itu dilayangkan kepada Budi karena kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya enggak ngerti siapa yang membisikkan ke jaksa penuntut umum untuk tuntutan 17 tahun. Saya kecewa luar biasa," kata Nadya saat menjenguk ayahnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 17 Juni 2014.
Selain itu, Nadya, yang selama ini mengaku selalu mengikuti persidangan ayahnya, memiliki keyakinan bahwa para jaksa penuntut umum itu akan mendengarkan hari nurani mereka. "Bapak saya dizalimi dan hanya Tuhan yang akan membalas," ujarnya.
Senin, 26 Juni 2014, ketika membacakan berkas tuntutan setebal 3.751 halaman, jaksa penuntut meminta majelis hakim menghukum Budi Mulya 17 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga menyebutkan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan secara bersama-sama tersebut melibatkan sejumlah petinggi Bank Indonesia. Nama-nama yang disebut adalah mantan Gubernur BI Boediono; bekas Deputi Senior Gubernur BI, yakni Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, dan Budi Rochadi; pemilik Bank Century, Robert Tantular; serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.
Di persidangan, Budi Mulya, melalui kuasa hukumnya, meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pleidoi.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita utama
Amerika Serikat Tumbangkan Ghana 2-1
Tandingi Obor Rakyat, Apa Isi Pelayan Rakyat?
KPK Tangkap Bupati Biak Numfor