TEMPO.CO, Tangerang - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang menembak gembong kelompok pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Tangerang dan Bogor. Peluru panas polisi menembus betis kiri H, 27 tahun, residivis sekaligus pemimpin komplotan yang disebut polisi sebagai "Kelompok Lampung" itu.
"Tersangka melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Aris Triyunarko, Selasa, 17 Juni 2014.
H bersama empat rekannya, R (27), I (24), dan Y (26) ditangkap di Kampung Cilogok, Sukamatri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka A (31) ditangkap di Ciujung, Serang, Banten. (Baca: Lagi, Perampok `Kelompok Lampung` Tewas Ditembak)
Selain membekuk Kelompok Lampung, polisi juga menangkap dua pelaku dari Kelompok Lebak, yaitu N (20) dan L (17) di Kampung Cipanas, Lebak, Banten. "Penangkapan para pelaku setelah kami melakukan pengembangan atas laporan sejumlah korban," ujar Aris.
Polisi bergerak dan menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cilongok setelah mendapat informasi bahwa tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli kendaraan curian. "Empat tersangka berhasil kami amankan di lokasi itu, termasuk menembak salah satu pelakunya," katanya.
Dari pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka lain di kawasan Lebak. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek, pisau, badik, dan golok. "Senjata tajam kerap mereka gunakan ketika korbannya melawan," kata Aris.
Para pelaku mengaku mencuri 3-4 unit sepeda motor setiap hari. "Target operasinya adalah kendaraan yang parkir di perumahan dan di jalan," kata seorang pelaku.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
JONIANSYAH