TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang terlibat dalam kasus Hambalang dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dia dinilai terbukti menerima aliran dana pembangunan sport centre Hambalang sebesar Rp 4,532 miliar. "Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhammad Noor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 18 Juni 2014.
Dalam dakwaan itu, jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan Teuku sesuai dengan dakwaan kedua, yakni menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menyatakan, akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 464,5 miliar.
Soal uang yang diterimanya, jaksa mengatakan uang itu baru dikembalikan Rp 4,125 miliar kepada KPK. Jadi, jaksa menuntut pidana tambahan kepada Teuku Bagus untuk membayar uang pengganti Rp 407.558.610.
Jaksa menilai, selama persidangan, Teuku Bagus telah bersikap sopan serta mengakui perbuatannya sehingga persidangan berjalan secara cepat. Hal ini, oleh jaksa, bisa dijadikan dasar pertimbangan meringankan. Pekan 24 Juni 2014, Teuku akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
PRJ Monas, Ahok: Pedagang Berengsek Luar Biasa
Sudi: Istana Tak Terlibat Penerbitan Obor Rakyat
Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka
Penculikan Aktivis, Prabowo Masih Berutang
Anggun Segera Luncurkan Parfumnya
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4