TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mencopot jabatan camat dan lurah yang kedapatan menyewakan lahan di halaman kantor mereka sebagai tempat parkir. Ia mengklaim telah menerima laporan dari warga dan anak buahnya soal adanya penyewaan lahan secara ilegal itu.
"Saya sudah mendengarnya, camat dan lurah yang terlibat pasti dipecat," kata Basuki di Balai Kota, Senin, 16 Juni 2014.
Ahok menuturkan penyewaan lahan di kantor pemerintah bersifat ilegal. Selain itu, tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pun tak jelas muaranya. Padahal, mantan Bupati Belitung Timur itu berujar, pegawai negeri sipil dilarang menerima uang di luar gaji dan tunjangan rutin yang berhak diterimanya.
Ia meminta asisten pemerintahan mengecek laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Ahok berencana kembali menyeleksi camat dan lurah berdasarkan kinerja mereka. Laporan kinerja camat dan lurah akan menjadi dasar pertimbangan untuk memindahkan mereka ke jabatan fungsional.
Dengan begitu, mutasi lurah dan camat tersebut akan memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil lain yang memenuhi kompetensi yang disyaratkan untuk mengisi posisi tersebut. "Camat dan lurah yang kinerjanya buruk distafkan saja," ujar Ahok.
Sebelumnya, dalam penelusuran Tempo, beberapa kantor kelurahan dan kecamatan dijadikan tempat parkir warga yang tak memiliki garasi. Pemilik kendaraan biasanya membayar sejumlah uang sukarela kepada petugas kelurahan ataupun kecamatan.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Gwyneth Paltrow Rujuk dengan Chris Martin
Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan
Robert Pattinson: 'Katy Perry is Very Hot'
Anggun Segera Luncurkan Parfumnya