TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) membuka posko pelaporan pungutan liar (pungli) pendaftaran sekolah. Posko ini dibuka karena diduga banyak pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru yang terjadi setiap tahun.
"Orang tua berhak mengadukan pelayanan yang menyimpang dari standar," tutur pemonitor pelayanan publik ICW, Siti Juliantari Rachman, Senin,16 Juni 2014.
Salah satu penyimpangan yang sering dilakukan sekolah adalah penarikan biaya masuk. Hal ini padahal dilarang dan dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
"Pungutannya masih sama, soal jual-beli bangku, pungutan pembelian seragam, buku, dan sumbangan lain," ujarnya. Posko tersebut akan dibuka hingga 30 September 2014.
ICW akan menempatkan posko ini di 18 titik di Jadebotabek dengan pantauan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini pun akan mendapat pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ombudsman RI.
Para pelanggar soal pungutan terhadap siswa baru akan diancam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. "Pemerintah wajib menjamin tersedianya dana guna terselanggaranya pendidikan bagi warga negara," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Pasang Gambar Gus Dur, Tim Prabowo Diminta Izin
Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka
Sidang, Akil Mochtar Minta Tuntutan Tak Dibacakan
Robert Pattinson: 'Katy Perry is Very Hot'
Anggun Segera Luncurkan Parfumnya