TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengadukan 191 pengembang dari 57 grup ke Markas Besar Kepolisian hari ini, Selasa, 17 Juni 2014. Djan mempermasalahkan para pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang.
"Ini mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti oleh Kapolri supaya pengembang dipanggil satu-satu. Ini pelaporan secara hukum, pelaporan resmi," kata dia kepada wartawan di kompleks Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa sore.
Djan mengatakan para pengembang yang akan dipanggil kepolisian, akan diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diberi tindakan langsung. Para pengembang ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana karena melanggar undang-undang. Ketentuan hunian berimbang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang tentang Rumah Susun.
Saat ditanya apakah pengembang yang dilaporkan adalah Lippo Group, Agung Sedayu, Agung Podomoro, dan Ciputra, Djan mengiyakan. "Tidak satu pun pengembang yang melaksanakan, termasuk Perumnas, walau mengklaim sudah 70 persen. Suruh mereka buktikan kalau ada. Semua BUMN kena," kata Djan. (Baca: Menteri Perumahan Perkarakan 60 Pengembang Besar)
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1. Artinya, setiap membangun satu rumah mewah, pengembang wajib pula membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana. (Baca: Subsidi Rumah Tapak Dicabut, Ini Kata Pengembang)
Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara dua tahun atau denda Rp 20 miliar untuk rumah susun dan denda Rp 5 miliar bagi pelanggar aturan rumah tapak. Semua pengembang tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar undang-undang. Djan mendatangi Kapolri hari ini setelah meminta bantuan Kejagung untuk mengusut semua pengembang yang tak taat aturan tersebut pada Jumat, 13 Juni 2014. (Baca: Bebas-Pajak-Pengembang-Bangun-Ribuan-Rumah-Sederhana)
ALI HIDAYAT
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan
Debat Jokowi-Prabowo Mengecewakan, Rupiah Terbenam
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu