TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dan Permukiman Kementerian Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan 191 pengembang yang melanggar undang-undang, namun juga bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi pembangunan perumahan.
"Untuk hunian berimbang akan dibentuk tim untuk menyelidiki pengembang yang tidak melaksanakannya," katanya kepada wartawan di kantornya, Selasa, 17 Juni 2014.
Tim kepolisian yang dimaksud merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni kepolisian, pemerintah daerah, dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Agus mengatakan saat ini terdapat pemerintah daerah yang telah mengadaptasi undang-undang hunian berimbang ke dalam peraturan daerah. Daerah tersebut di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kota Banjarmasin, dan Kota Balikpapan. (Baca: 191 Pengembang Nakal Dilaporkan ke Polisi)
Kementerian Perumahan Rakyat hari ini mengadukan 191 pengembang dari 57 grup ke Markas Besar Kepolisian. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mempermasalahkan para pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang.
Para pengembang ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana karena melanggar undang-undang. Ketentuan hunian berimbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rumah Susun.
Ihwal tenggat bagi pengembang untuk menyikapi laporan Kementerian Perumahan Rakyat, Djan mengatakan hal tersebut tergantung pada kepolisian, bukan pihaknya. Dia mengatakan para pengembang yang beriktikad baik harus berkomitmen dengan membuat surat pernyataan di kepolisian. "Lalu kami akan membuat surat persetujuan dari Kemenpera agar saya cabut laporan pidananya," kata Agus. (Baca:Ahok Terus Tagih Fasos/Fasum Pengembang Nakal)
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Debat Jokowi-Prabowo Mengecewakan, Rupiah Terbenam