TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggail staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah. Ermalema diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013.
"Dia diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 18 Mei 2014. (Baca: Pengakuan Staf Khusus Suryadharma Soal Haj)
Ermalena, anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), merupakan salah satu dari 35 orang yang pergi haji bersama Suryadharma pada 2012.
Ermalena membantah ikut serta dalam rombongan Suryadharma tapi mengakui bertugas di daerah kerja Mekah untuk Kementerian Agama. "Iya, kenapa? Kalau saya, berangkat sendiri sebagai petugas, enggak sama rombongan," kata Ermalena saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Mei 2014.
Sebagai staf khusus, Ermalena mengaku tak mendampingi Suryadharma karena bertugas di daerah kerja (daker) Mekah. "Saya lebih banyak di daker," katanya. Dia mengaku berangkat pada waktu berbeda (jeda waktu sekitar seminggu) dengan rombongan Menteri.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Suryadharma dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara.
Komisi antirasuah masih menghitung kerugian negara dari dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013 yang melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan masyarakat. (Baca: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?