Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator Meresahkan

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene di jalan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan hal itu, Selasa 17 Juni 2014.

"Akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) dengan ancaman pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," kata dia.

Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene di jalan semakin mengganggu ketertiban dan keselamatan pengendara lainnya. Selain itu, hal tersebut juga dianggap membuat masyarakat resah.

Hindarsono berjanji polisi akan tegas menindak kendaraan pribadi pengguna rotator dan sirene. "Anggota kami sudah menindak 38 pengguna rotator dan sirene di jalan," kata Hindarsono.

Selain melakukan penertiban di jalan, polisi akan memberikan surat imbauan kepada pedagang yang menjual rotator dan sirene. "Kami akan surati penjual dan importirnya juga," kata Hindarsono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, sirene hanya dapat digunakan oleh lima jenis kendaraan, yaitu pemadam kebakaran (termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran), ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara.

DEVY ERNIS

Terpopuler
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

12 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

19 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.


Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

25 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.


Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

27 hari lalu

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agsutus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari


Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

16 Januari 2024

Knalpot brong dijadikan patung penghias kota. (Foto: Instagram/@divisihumaspolri)
Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

Hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan patung penghias di beberapa kota.


7 Dampak Negatif Knalpot Brong bagi Kendaraan dan Manusia

14 Januari 2024

Polresta Bogor Kota mengumumkan telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar atau knalpot brong dari pengendara motor sepanjang Januari-Agustus pada  Kamis 31 Agustus 2023. Tempo/ M Sidik Permana
7 Dampak Negatif Knalpot Brong bagi Kendaraan dan Manusia

Razia knalpot brong sedang gencar dilakukan


414 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE, Denda Tembus Rp 121,7 M

29 Desember 2023

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
414 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE, Denda Tembus Rp 121,7 M

Polisi Republik Indonesia mencatatkan 414.356 kali pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik sepanjang 2023.