TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operator Transjakarta Koridor I dan VIII Perum Damri Joni Hendri berjanji akan mengikuti saran Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memecat sopir yang lalai dalam mengemudikan bus Transjakarta. (Baca: Tabrakan, Ahok Ancam Operator Transjakarta)
"Sanksi dipecat akan segera dikenakan terhadap sopir. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dahulu," kata Joni, Selasa, 17 Juni 2014.
Setelah tabrakan beruntun pada Senin, 16 Juni 2014, mulai Selasa pihaknya melarang sopir bus Transjakarta yang lalai itu mengemudi. (Baca: Kopaja AC Tabrakan dengan Transjakarta di Monas)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Damri, sopir tersebut terbukti lalai dalam mengemudikan bus. "Dia ngantuk karena malamnya nonton pertandingan bola. Ini yang menjadi kesalahan dia," ujarnya.
Namun begitu, ia menyatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian tes untuk menyeleksi sopir bus Transjakarta, termasuk psikologis. "Kami seleksi ketat mereka, dan kami sewa konsultan juga," tuturnya.
Kecelakaan beruntun terjadi di depan halte Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin, 16 Juni lalu. Diduga, kecelakaan disebabkan oleh sopir Transjakarta yang tak sempat menginjam rem akibat mengantuk. (Baca: Kecelakaan, Pengemudi Transjakarta Diduga Lalai)
Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan: dua bus gandeng Transjakarta dan dua Kopaja AC. Kecelakaan antara dua bus Transjakarta gandeng milik operator Damri dan dua Kopaja AC 602 itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah bus Transjakarta bernomor polisi B-7562-TGA dan B-7501-TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas berpelat nomor B-7611-DG dan B-7700-YR.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?