TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pihaknya akan kembali menyurati Imigrasi untuk memperpanjang masa penundaan deportasi guru Jakarta International School.
Sebab, Imigrasi hanya memberikan waktu penundaan selama 20 hari. "Kalau selama 20 hari proses penyidikan belum selesai, kami akan minta perpanjang lagi penundaannya," kata Rikwanto, Selasa, 17 Juni 2014.
Selasa, 17 Juni 2014, polisi memeriksa guru TK JIS, Murphy; dan Kepala JIS Timothy Carr. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari sejak pukul 10.00 WIB di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS seperti yang dilaporkan oleh ibu korban berinisial DA. Hasil pemeriksaan itu kelak bisa dijadikan dasar pemanggilan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tapi Rikwanto enggan menyebutkan apakah Murphy termasuk guru yang ditunda deportasinya atau bukan.
"Yang ditunda deportasinya ada beberapa guru, saya tidak sebutkan siapa saja. Mereka nanti akan dipanggil," katanya.
Pihak JIS yang mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada Selasa lalu yakni Kepala JIS Timothy Carr yang didampingi kuasa hukumnya, Harry Ponto; guru TK JIS, Murphy, yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea; dan Konsuler Jenderal dari Kedutaan Besar Amerika Serikat Thurmon H. Borden. Borden bermaksud memastikan pemeriksaan terhadap warga negaranya berjalan sesuai dengan aturan hukum.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam