TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bidang Keselamatan Masyarakat Transportasi Indonesia Tri Tjahjono meminta pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang prosedur penggunaan jalur bus Transjakarta. Alasannya, ada indikasi tidak ada prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dalam penggunaan busway.
“Kalau ada SOP-nya, tabrakan itu tidak mungkin terjadi,” kata Tri kepada Tempo, Selasa, 17 Juni 2014. Menurut Tri, SOP harus mengatur kecepatan maksimum bus Transjakarta di busway. (Baca: Tabrakan, Ahok Ancam Operator Transjakarta)
“Jadi, tidak bisa seenaknya. Atau jangan-jangan Transjakarta tidak punya SOP itu?” ujarnya. Tri mengaku pernah menaiki Transjakarta dan pramudi memacu kendaraan dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer per jam.
Selain itu, menurut Tri, dalam SOP juga harus diatur jarak minimum antarkendaraan di dalam jalur Transjakarta. “Harus dilengkapi dengan rambu-rambu juga, misal di jalur yang ramai warga menyeberang harus ada rambu mengurangi kecepatan sekitar 40 kilometer,” ujarnya.
Nantinya, Tri melanjutkan, setiap operator dan sopir bus yang menggunakan jalur Transjakarta wajib menandatangani SOP itu. “Tidak hanya Transjakarta, tapi semua yang melintasi jalur itu harus mengikuti SOP-nya. Ini untuk keselamatan,” ujarnya.
Tri mendukung adanya sertifikasi bagi pramudi bus Transjakarta. “Itu bisa jadi bagian dari SOP.” Pada Senin, 16 Juni 2014, terjadi tabrakan beruntun antara bus Transjakarta dan Kopaja AC di halte Monas, Jakarta Pusat.
Kecelakaan itu terjadi saat bus Transjakarta berkode Damri 5089 yang melaju dari arah Bank Indonesia menabrak Kopaja AC yang sedang berhenti untuk menunggu giliran menurunkan penumpang. (Baca: Kopaja AC Tabrakan dengan Transjakarta di Monas)
Akibatnya, Kopaja itu menabrak Kopaja AC lain di depannya. Tabrakan berlanjut karena Kopaja yang berada di depan ikut menabrak bus Transjakarta berkode Damri 5066 yang sedang menurunkan penumpang di halte Monas.
AFRILIA SURYANIS