TEMPO.CO, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tengah mempersiapkan peraturan gubernur mengenai beberapa hal. Salah satu peraturan gubernur tentang pengelolaan Monumen Nasional. "Monas harus segera beres dan rapi kembali," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca: Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah)
Peraturan gubernur itu, kata dia, akan menjadi dasar hukum penggabungan dua unit pengelola teknis yang ada di Monas. Ia menganggap koordinasi wewenang Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional dan Unit Pengelola Teknis Taman Monas tak berjalan baik dan kerap tumpang-tindih. Belakangan, fakta itu membuat keadaan Monas semakin semrawut.
Masalahnya, di sana maih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam kawasan Monas hingga sisa tumpukan sampah yang ditinggalkan pedagang pada Pekan Rakyat Jakarta 2014. Masalah yang tak kalah serius, kata Ahok, lebih dari 20 titik pagar di sekeliling Monas dijebol sebagai pintu masuk PKL. (Baca: PKL Liar PRJ Monas Pakai Identitas Palsu)
Ia telah memerintahkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melebur Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Monumen Nasional dan Peraturan Gubernur Nomor 214 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Taman Monumen Nasional menjadi sebuah peraturan gubernur yang baru.
Ahok berujar peraturan gubernur yang baru akan rampung dalam sepekan. "Peraturannya rampung dalam sepekan," kata dia. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan perumusan peraturan gubernur tentang pengelolaan Monas dilakukan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI.
Menurut dia, target peraturan gubernur rampung dalam waktu sepekan akan terpenuhi. Sebab, kedua biro tak menemui kendala dalam proses perumusannya. "Tak ada kendala, proses verbalnya sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni kemarin," kata Rahayu.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK