Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Monas Semrawut, Ahok Akan Bikin Peraturan Gubernur

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah yang berserakan akibat berakhirnya perhelatan Pekan Raya Jakarta Monas yang digelar selama seminggu di silang Monas, Jakarta, 16 Juni 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah yang berserakan akibat berakhirnya perhelatan Pekan Raya Jakarta Monas yang digelar selama seminggu di silang Monas, Jakarta, 16 Juni 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tengah mempersiapkan peraturan gubernur mengenai beberapa hal. Salah satu peraturan gubernur tentang pengelolaan Monumen Nasional. "Monas harus segera beres dan rapi kembali," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca: Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah)

Peraturan gubernur itu, kata dia, akan menjadi dasar hukum penggabungan dua unit pengelola teknis yang ada di Monas. Ia menganggap koordinasi wewenang Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional dan Unit Pengelola Teknis Taman Monas tak berjalan baik dan kerap tumpang-tindih. Belakangan, fakta itu membuat keadaan Monas semakin semrawut.

Masalahnya, di sana maih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam kawasan Monas hingga sisa tumpukan sampah yang ditinggalkan pedagang pada Pekan Rakyat Jakarta 2014. Masalah yang tak kalah serius, kata Ahok, lebih dari 20 titik pagar di sekeliling Monas dijebol sebagai pintu masuk PKL. (Baca: PKL Liar PRJ Monas Pakai Identitas Palsu)

Ia telah memerintahkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melebur Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Monumen Nasional dan Peraturan Gubernur Nomor 214 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Taman Monumen Nasional menjadi sebuah peraturan gubernur yang baru.

Ahok berujar peraturan gubernur yang baru akan rampung dalam sepekan. "Peraturannya rampung dalam sepekan," kata dia. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan perumusan peraturan gubernur tentang pengelolaan Monas dilakukan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, target peraturan gubernur rampung dalam waktu sepekan akan terpenuhi. Sebab, kedua biro tak menemui kendala dalam proses perumusannya. "Tak ada kendala, proses verbalnya sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni kemarin," kata Rahayu.

LINDA HAIRANI

Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4

Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu

KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam

Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

7 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

42 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

42 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

43 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

46 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.