TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengaku memiliki alasan kuat untuk melaporkan ratusan pengembang properti ke kepolisian. Salah satunya para pengembang tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang meskipun sudah ada aturan sejak dua tahun silam.
Beleid yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rumah Susun. (Baca: 191 Pengembang Nakal Dilaporkan ke Polisi)
Aturan itu menyebutkan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1, yakni pembangunan 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah. Adapun aturan mengenai rumah susun menyebutkan pengembang minimal membangun 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana.
Nah, sejak aturan itu terbit, Kementerian Perumahan Rakyat sudah melakukan sosialisasi kepada para pengembang dan pemerintah daerah. Realestat Indonesia pun sudah berjaji akan memperhatikan aturan itu. (Baca: Menteri Perumahan Perkarakan 60 Pengembang Besar)
“Karena sudah lama menanti dan jabatan saya sudah menjelang akhir, akhirnya saya laporkan ke polisi," tutur Djan saat ditemui wartawan di kompleks Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa, 17 Juni 2014. Sebaliknya, jika masa jabatannya masih panjang, ada kemungkinan ia akan memberi kesempatan kepada pengembang untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang.
Pada Selasa ini, Djan mendatangi Kepala Kepolisian Republik Indonesia setelah mengadu kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pengembang yang tak taat aturan tersebut pada Jumat pekan lalu. "Kalau berita ini keluar, mereka (pengembang) tahu ini serius. Kalau Kejaksaan kan belum karena Kejaksaan menunggu penyidikan dan baru dituntut," katanya.
Sejumlah pengembang besar yang dilaporkan Djan adalah Lippo Group, Agung Sedayu, Agung Podomoro, dan Ciputra. Badan usaha milik negara pun tak luput dari daftar perusahaan yang diadukannya, termasuk Perumnas yang mengklaim sudah melaksanakan aturan tersebut hingga 70 persen.
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
Direksi Pertamina Pasang Nada Sambung 'Disadap'
Ini Penyebab Samsung Batal Berinvestasi di RI
Prabowo Sebut Anggaran Bocor, Menkeu Emoh Tanggapi