TEMPO.CO , Jakarta:Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengultimatum warga agar tidak melakukan praktek jual-beli rumah susun (rusun). Sebab, jika kedapatan bakal dijerat dengan pidana korupsi.
"Kalau ada yang jual rusun, itu bukan perdata tapi dianggap korupsi. Karena itu kan barang (aset) negara," ucap Ahok di Balai Kota, Selasa, 17 Juni 2014. (baca: Kadis Perumahan: Jual-Beli Rusun Termasuk Pidana)
Ahok mengaku tak akan pilih kasih terhadap pelaku praktek jual-beli rusun, termasuk jika ada oknum pegawai negeri sipil yang turut bermain. "Bagaimana Anda bisa jual ke orang lain? Padahal rusun disiapkan untuk orang yang tidak punya rumah," katanya.
Menurut Ahok, praktek jual-beli rusun sangat menggiurkan. Jika harga per rusun Rp 10 juta, maka dengan menjual seribu unit bisa menghasilkan miliaran rupiah. (baca: Ahok Ancam Miskinkan Pegawai yang Jual-Beli Rusun)
Oleh karena itu, ia mengaku sedang menjajaki kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait praktek jual-beli rusun. "Kami sudah ngomong dengan mereka untuk menindak pelaku penujual rusun. Jadi jika nanti bulan Juli ada yang menjual atau membeli rusun, akan kena pidana."
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?