TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony Spontana membantah isi transkip yang disebut-sebut sebagai pembicaraan Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Menurut dia, Basrief tak pernah membicarakan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dengan presiden kelima Indonesia itu. "Itu adalah fitnah yang sangat keji," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, Rabu, 18 Juni 2014.
Tony menjelaskan, Kejaksaan akan mempelajari transkip percakapan tersebut. Menurut dia, lembaganya bukan sekali ini mendapat fitnah menjelang pemilihan presiden.
Dia juga mengatakan mewaspadai kemunculan fitnah lain dalam waktu dekat. Menurut dia, fitnah baru muncul setelah persaingan politik semakin panas. "Bisa saja hal serupa terjadi terus menjelang pemilihan presiden ini," ujarnya. (Baca: Surat Jokowi Soal Panggilan dalam Kasus Bus Palsu?)
Salah satu fitnah yang pernah menerpa Kejaksaan Agung, kata Tony, yakni Kejaksaan disebut menerima surat permintaan penangguhan penetapan tersangka atas nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia memastikan surat itu palsu. Kejaksaan, kata dia, telah melaporkan kasus dokumen palsu itu ke Markas Besar Kepolisian RI. (Baca juga: Bocor Rp 1.000 Triliun, Jokowi Sindir Hatta Rajasa)
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Suciwati: Penjahat Tak Bisa Jadi Pahlawan
JK: Istana Harus Pecat Pengelola Tabloid Obor