TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengklaim mendapatkan transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dari oknum KPK.
Pembicaraan dalam tranksrip itu berisi permintaan Mega kepada Basrief agar calon presiden Joko Widodo tidak diseret dalam kasus korupsi Transjakarta yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Soal Transkrip, Kejaksaan Agung: Siapa Saja Bisa Bikin)
"Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan elektronik, Rabu, 18 Juni 2014.
Perkataan Johan dikuatkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "KPK menggunakan sistem lawful interception atau penyadapan secara sah, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada penyadapan yang bisa keluar ke pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Bambang.
Faizal juga pernah melaporkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada 30 Mei 2014 ke KPK. Faizal dan Progress 98 menilai Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta menerima gratifikasi. Faizal kala itu mempermasalahkan pembukaan rekening Jokowi-Kalla di BRI, BCA dan Bank Mandiri untuk menggalang dana kampanye calon presiden.
"Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal. (Baca: Progres 98 Klaim Terima Transkip dari Staf KPK)
HUSSEIN ABRI YUSUF