TEMPO.CO, Surabaya - Lokalisasi prostitusi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, resmi ditutup pada Rabu, 18 Juni 2014. Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas bagi wisma-wisma yang tetap menjajakan layanan prostitusi.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan memberlakukan peraturan daerah. Wisma ataupun tempat hiburan malam di Dolly dan Jarak yang melanggar peraturan ini akan ditindak. "Nanti hukum akan jalan," kata Risma dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 19 Juni 2014.
Penindakan hukum, kata dia, akan dilakukan oleh polisi terhadap mereka yang masih nekat membuka lapak prostitusi. Risma mengaku memiliki pekerjaan rumah yang lebih berat setelah penutupan. Meski demikian, ia tetap berkeras Surabaya harus bebas dari lokalisasi. (Baca juga: Dolly Ditutup, Risma: Yang Melanggar Ditindak)
Ditanya soal landasan hukum penutupan, Risma mengatakan memang tidak memilikinya. Dia hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah ada, di antaranya izin penggunaan bangunan dan pariwisata. "Wong saya tidak pernah buka. Tidak pernah ada izin yang dikeluarkan (untuk lokalisasi), ngapain buat SK penutupan?" katanya.
Menurut Risma, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyarankan agar polisi masuk ke area lokalisasi untuk menindak tegas praktek-praktek perdagangan orang. Aturan ini mulai diberlakukan secara tegas pekan ini, sebelum Ramadan. Razia juga terus berjalan setelah Ramadan.
Kepala Dinas Sosial Surabaya Supomo menambahkan, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar razia rutin di lokalisasi. Mereka yang tetap membuka wisma atau tempat hiburan untuk bisnis prostitusi diancam dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perbuatan Asusila dan Undang-Undang Tindak Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bisa berupa penjara, denda, bahkan penyegelan bangunan. (Baca juga: Ini Poin-poin Deklarasi Penutupan Dolly )
Sebelumnya, massa penolak penutupan yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi ngotot agar lokalisasi tetap beroperasi. Mereka mengatakan aktivitas lokalisasi akan libur sementara selama Ramadan dan kembali buka seusai bulan puasa. Mereka juga meminta warga tidak mendukung program pemerintah kota dengan alasan tidak adanya sosialisasi dan kepastian rencana pascapenutupan.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lainnya:
Muchayat, Saksi Kasus Hambalang, Meninggal
Saksi Penting bagi Kasus KPK, Mereka Meninggal
JK Bantah Akan Pilih Menteri Agama dari Syiah