TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Juni 2014. Dua dari lima orang itu adalah anak buah bos PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi YY (Franxicus Xaverius Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis, 19 Juni 2014. Mereka adalah Dian Purwheny yang merupakan Sekretaris Cahyadi dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Serta Motinggo Soputan, Ko Yohanes Heriko, dan Direktur PT Briliant Perdana Sakti, Suwito.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Dian dan Roselly bepergian ke luar negeri. Cahyadi juga sudah dikenakan status cegah.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohan Yap, Rahmat Yasin, dan M. Zairin pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Yohan diduga menjadi perantara suap dari PT Bukit Jonggol Asri. Saat OTT itu, KPK mengamankan dugaan duit suap untuk Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan diduga, Rahmat sebelumnya juga telah menerima Rp 3 miliar perihal hal yang sama.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi