TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Drajat diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Priharsa melalui pesan singkat, Kamis, 19 Juni 2014.
Chaeri Wardana alias Wawan merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Wawan dan Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan sejak Januari tahun ini. Komisi antirasuah menduga pengadaan alat kesehatan Banten dimainkan melalui penggelembungan harga. Atut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. (Baca: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten)
Selain Drajat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Dinas Kesehatan Banten Suherman. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)
Wawan saat ini juga sedang menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan suap penanganan sengeketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dituntut 10 tahun bui.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
FPI Ancam Sweeping Dolly-Jarak
Jepang Bebaskan Visa untuk Wisatawan Indonesia
Pidato Kebocoran Prabowo Kritik Pemerintahan SBY