TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dengan terdakwa Saodah, 43 tahun; dan Muhammad Hasun, 44 tahun. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mustain, 44 tahun.
Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menilai Saodah dan Hasun bekerja sama dan membuat rencana untuk menghabisi nyawa Mustain, suami Saodah. Mereka menyewa pembunuh bayaran, Panidi, untuk menjalankan rencana itu. Proses hukum terhadap Panidi tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal tiga bulan lalu. "Ia meninggal dalam masa tahanan di Polres Jakarta Utara," ujar Wahyu.
Dalam sidang hari ini, jaksa mendakwa Saodah dan Hasun telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Untuk itu, mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 25 Januari 2014 di Jalan Bengawan Solo RT 02 RT 01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Baca: Dimadu, Saodah Upah Pembunuh Habisi Suami) Saat diperiksa polisi, Saodah mengaku merencanakan pembunuhan itu karena korban sudah tidak memberi nafkah setelah memiliki istri muda. Saodah kemudian meminta bantuan kakak iparnya, Hasun.
Karena kasihan terhadap Saodah, Hasun kemudian mengirim Panidi (Baca: Istri Sewa Pembunuh untuk Habisi Suaminya) untuk menjalankan pembunuhan yang direncanakan Saodah. Panidi datang menyelinap ke rumah korban dan memukul korban beberapa kali menggunakan benda tumpul. Setelah korban tewas, Panidi meninggalkan rumah itu.
Saat Panidi beraksi, Saodah pergi meninggalkan rumah. Dia lalu kembali dan pura-pura terkejut karena menemukan korban tergeletak tak bernyawa di dekat kamar mandi. Kepada tetangga, Saodah mengatakan suaminya tewas akibat jatuh. Namun polisi yang menyelidiki kasus ini curiga Mustain dibunuh. Sebab pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar bekas pukulan benda tumpul.
ROBBY IRFANY MAQOMA
Berita lain:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soa