TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap SA, 63 tahun, pelaku pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun, di Jakarta Barat hari ini, Kamis, 19 Juni 2014. SA diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengatakan, akibat perbuatan bejat kakek dengan enam cucu itu, sang balita menderita sakit serius. "Korban menderita luka berat di bagian kemaluannya," kata Hengki, Kamis, 19 Juni 2014.
Hengki mengungkapkan peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2014. Saat itu pelaku baru saja pulang kerja dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan," katanya. (Baca: Komnas Anak: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat)
Setibanya di rumah, RT 03/08, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dia melihat korban yang merupakan anak majikan istrinya sedang berada di dalam kontrakan berukuran 3 x 12 meter. SA pun gelap mata dan menggauli korban. Istri tersangka, Rd, 40 tahun, adalah pengasuh bayi pada NN, 30 tahun, warga Petukangan, Jakarta Selatan.
"Biasanya istri tersangka merawat korban di rumahnya (majikan). Namun, karena orang tua korban ada keperluan, jadi anaknya dititipkan," ujar Hengki.
Saat kejadian, Rd sedang membuatkan susu di dapur untuk anak asuhnya itu. Dapur terletak di sebelah kamar tidur tempat pencabulan. Rd tidak mengetahui aksi bejat yang dilakukan suaminya tersebut.
Setelah mengalami kekerasan seksual, balita itu menangis. Rd terkejut mengetahui kemaluan korban berdarah. Rd mencoba menutup kemaluan korban menggunakan pampers, tapi darah tetap merembes.
Rd bertanya kepada SN, tapi SN mengatakan tidak tahu. Saat orang tua korban datang, Rd mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi sehingga mengalami pendarahan. "Korban lalu dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk diperiksa dokter," kata Hengki.
Menurut Hengki, dokter yang memeriksa balita itu langsung menyatakan bahwa sang anak mengalami luka dalam. Dokter juga menyarankan kepada keluarga untuk melaporkan kejadian yang dialami sang anak ke polisi karena lukanya tidak wajar. "Keluarga langsung lapor ke Polres dan pelaku segera kami tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil visum, alat kemaluan korban mengalami luka robek dan memar akibat penetrasi benda tumpul. Kini korban trauma berat dan dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pelaku SN mengaku khilaf saat mencabuli korban. "Tidak tahu juga mengapa saya lakukan itu, padahal istri saya juga ada di rumah," kata SN. "Saya menyesal sekali, semoga masalah ini cepat selesai."
SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dianggap melanggar Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
DIMAS SIREGAR
Berita lainnya:
Tentara Inggris Datang, Ahok: Belajar Soal Banjir
Sistem PPDB Online Bogor Masih Diperbaiki
Tip Sebelum Membeli Unit Apartemen