Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakek Pencabul Bayi 2,5 Tahun Ditangkap Polisi  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Seorang anak ikut peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak saat melakukan aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak dan perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang anak ikut peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak saat melakukan aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak dan perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap SA, 63 tahun, pelaku pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun, di Jakarta Barat hari ini, Kamis, 19 Juni 2014. SA diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengatakan, akibat perbuatan bejat kakek dengan enam cucu itu, sang balita menderita sakit serius. "Korban menderita luka berat di bagian kemaluannya," kata Hengki, Kamis, 19 Juni 2014.

Hengki mengungkapkan peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2014. Saat itu pelaku baru saja pulang kerja dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan," katanya. (Baca: Komnas Anak: Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat)

Setibanya di rumah, RT 03/08, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dia melihat korban yang merupakan anak majikan istrinya sedang berada di dalam kontrakan berukuran 3 x 12 meter. SA pun gelap mata dan menggauli korban. Istri tersangka, Rd, 40 tahun, adalah pengasuh bayi pada NN, 30 tahun, warga Petukangan, Jakarta Selatan.

"Biasanya istri tersangka merawat korban di rumahnya (majikan). Namun, karena orang tua korban ada keperluan, jadi anaknya dititipkan," ujar Hengki.

Saat kejadian, Rd sedang membuatkan susu di dapur untuk anak asuhnya itu. Dapur terletak di sebelah kamar tidur tempat pencabulan. Rd tidak mengetahui aksi bejat yang dilakukan suaminya tersebut.

Setelah mengalami kekerasan seksual, balita itu menangis. Rd terkejut mengetahui kemaluan korban berdarah. Rd mencoba menutup kemaluan korban menggunakan pampers, tapi darah tetap merembes.

Rd bertanya kepada SN, tapi SN mengatakan tidak tahu. Saat orang tua korban datang, Rd mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi sehingga mengalami pendarahan. "Korban lalu dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk diperiksa dokter," kata Hengki.

Menurut Hengki, dokter yang memeriksa balita itu langsung menyatakan bahwa sang anak mengalami luka dalam. Dokter juga menyarankan kepada keluarga untuk melaporkan kejadian yang dialami sang anak ke polisi karena lukanya tidak wajar. "Keluarga langsung lapor ke Polres dan pelaku segera kami tangkap," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil visum, alat kemaluan korban mengalami luka robek dan memar akibat penetrasi benda tumpul. Kini korban trauma berat dan dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pelaku SN mengaku khilaf saat mencabuli korban. "Tidak tahu juga mengapa saya lakukan itu, padahal istri saya juga ada di rumah," kata SN. "Saya menyesal sekali, semoga masalah ini cepat selesai."

SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dianggap melanggar Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

DIMAS SIREGAR

Berita lainnya:
Tentara Inggris Datang, Ahok: Belajar Soal Banjir 
Sistem PPDB Online Bogor Masih Diperbaiki
Tip Sebelum Membeli Unit Apartemen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.