TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Wilayah I DKI Jakarta menyegel 42 unit hunian di blok C1, C2, dan C5 Cluster C Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 19 Juni 2014. Penyegelan dilakukan karena penghuni yang menempati unit tidak sesuai dengan data. (Lihat: Lagi, Belasan Unit Rusun Marunda Digembok)
Petugas UPRS memasang segel putih di unit-unit tersebut dan mewajibkan penghuni menyelesaikan pendataan melalui pendaftaran Kartu Keluarga dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa. Apabila dalam tujuh hari proses pendataan tidak dijalankan, UPRS akan memasang segel merah dan mengusir penghuni. "Unit akan kami ambil alih karena penghuninya liar," kata Kepala UPRS Wilayah I Marhayadi.
UPRS menggelar inspeksi sejak pukul 10.30 WIB. Petugas menyisir setiap pintu di Blok C1, C2, dan C5. Penghuni yang tidak memiliki data lengkap langsung diminta mengurus izin dan unit hunian dipasangi segel putih.
Dewi Anggraeni, penghuni Rusun Marunda nomor 111 mengaku kaget ketika petugas memasang segel putih di unitnya. Menurut Dewi, unit yang dia tempati milik anak tirinya, Suhadi. Dewi tinggal di sana bersama suami dan dua anaknya. Sedangkan Suhadi berada di Kalimantan untuk bekerja. "Kalau ditelepon sekarang, anak saya juga bisa jelaskan," kata perempuan berusia 40 tahun itu.
ROBBY IRFANY MAQOMA
Berita lain:
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?