TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 15.900 pengaduan dari masyarakat sejak lembaga pengaduan dibentuk pada 2013 hingga 16 Juni 2014. Umumnya, masyarakat mengeluhkan penawaran produk keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS).
Karena itu, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Salah satunya melalui kebijakan larangan menawarkan produk sektor keuangan melalui teknologi berbasis teknologi komunikasi seperti SMS. "Kami akan mengimplementasikan kebijakan mulai Agustus nanti,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam acara penandatanganan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014. (Baca juga : OJK Akan Cabut Izin Usaha Pelaku Jual Beli Rating)
Muliaman menambahkan, pengaduan yang masuk berasal dari berbagai sumber, dari orang biasa hingga pejabat. “Bahkan Pak Tifatul Sembiring (Menteri Komunikasi dan Informatika) juga dikirimi. Kami belum tahu mereka dapat nomor dari mana," katanya. (Lihat juga: Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat)
Hal senada diungkapkan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti. Ia menjelaskan, dari 15.900 pengaduan, sekitar 80 persen atau 12.500 di antaranya berbentuk pertanyaan. Pada 2014 ini saja, jumlah pengaduan mencapai 1.100. “Sebanyak 43 persen merupakan pengaduan masalah asuransi, 47 persen perbankan, dan sisanya lain-lain,” katanya.
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler :
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Tigerair Mandala Diperkirakan Tak Beri Refund