TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, terancam pidana umum terkait dengan pemberitaan medianya yang menyudutkan calon presiden Joko Widodo. Apalagi Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak memasukkan kasus ini ke dalam pelanggaran pemilu.
"Sementara ini masih memanggil saksi untuk didengar keterangannya dalam rangkaian tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau 311 KUHP," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronny F. Sompie ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juni 2014.
Jika perbuatannya terbukti dan unsur tuduhannya terpenuhi, Setyardi, kata Ronny, bisa dijerat Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Seseorang yang Diketahui Publik. Setyardi terancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Hari ini Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyardi. Ronny menyatakan Setyardi masih diperiksa sebagai saksi. Namun Ronny mengaku tidak tahu apakah pria yang kini menjadi asisten staf khusus presiden itu bersedia memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa empat saksi ahli. Mereka dari Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta ahli bahasa. "Kalau tidak ada dipersangkakan dalam Undang-Undang Pers, fokus ke pidana umum," kata Ronny.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma