TEMPO.CO, Jakarta - Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 20 Juni 2014. Dia dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
”Diperiksa sebagai saksi. Ini penjadwalan ulang karena ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek.
Cahyadi tiba di lobi gedung KPK pagi hari. Namun ia tak mau bicara kepada wartawan. Begitu tiba di lobi KPK, dia memilih duduk di kursi bagian pojok ruangan yang tertutup bidang maket.
Dua hari lalu, penyidik KPK memanggil Cahyadi beserta Daniel Otto Kumala dan Hariyadi Kumala. Kedua orang tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Cahyadi. Namun ketiganya tidak hadir. (Baca: Suap Hutan Bogor, KPK Periksa Cahyadi Kumala Kwee)
Bupati Rachmat Yasin ditangkap penyidik KPK pada awal Juni. Dia disinyalir terlibat dalam kasus suap pengurusan izin itu. Kasus ini menyeret kurir PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap kepada Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, pada 11 Juni 2014, penyidik KPK memulai rekonstruksi rangkaian operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan Bogor dari rumah Cahyadi Kumala. (Baca: KPK Rekonstruksi Penangkapan Bupati Bogor)
Penyidik menduga suap bermula dari rumah itu. Sumber Tempo mengatakan Cahyadi memerintahkan F.X. Yohan Yap untuk mengeksekusi pemberian duit suap. Cahyadi diduga berkali-kali menelepon Yohan menjelang berlangsungnya pemberian uang suap kepada Bupati Bogor. ”Sumber uang juga datangnya dari Cahyadi.”
Sejak 8 Mei lalu, Cahyadi dikenai status cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri. Status yang sama juga telah dikenakan kepada Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung sejak 21 Mei lalu. Keduanya disebut-sebut sebagai tangan kanan Cahyadi. Belakangan Daniel Otto Kumala dan Haryadi Kumala juga dikenai status yang sama. (Baca: Suap Hutan Bogor, KPK Cegah Daniel Otto Kumala)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih