TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan pihaknya telah melaporkan sepuluh penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana Tipar, Cakung, Jakarta Timur. Mereka diduga terlibat praktek jual-beli dan over-alih Rusunawa.
"Kami sudah laporkan dua bulan yang lalu ke Kepolisian Sektor Cakung," kata Jonathan saat dihubungi, Kamis, 19 Juni 2014. Kasus yang dilaporkan itu sudah masuk tahap penyidikan.
Polisi, ujar dia, juga sedang mempelajari penggunaan pasal untuk menjerat para pelaku. Apakah pelaku bisa dijerat pidana atau justru masuk ke ranah perdata.
Namun begitu, dia mengharapkan pelaku bisa dijerat pasal pidana. Sebab, dalam praktek jual-beli tersebut, ada delik korupsi yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku. "Mereka ini memperjualkan fasilitas pemerintah."
Menurut dia, proses pemeriksaan sendiri bakal terus berkembang, tidak berhenti sampai sepuluh orang tadi. Dia menerima laporan ada beberapa oknum pegawai negeri sipil yang terlibat dalam praktek jual-beli rusunawa. "Ada laporan, tapi kami tidak bisa membuktikan. Kalau nanti dari sepuluh orang itu ada yang mengaku disuruh oleh oknum PNS, (oknum tersebut) bisa dijerat."
Dia mengatakan pihaknya baru melaporkan praktek jual-beli yang terjadi di Rusunawa Tipar. Di tempat lain, tutur dia, belum ada yang dilaporkan. "Kami belum menemukan praktek jual-beli di rusunawa lain," katanya.
Meski demikian, menurut dia, tindakan melaporkan pelaku jual-beli dimaksudkan untuk membuat jera para pelaku. "Kami ingin masyarakat sadar agar menggunakan hak dan kewajibannya dengan benar. Maka, dengan dilaporkan, akan ada efek jere ke mereka."
ERWAN HERMAWAN
Berita lainnya:
Gerrard: Jika Kalah Jadi Musim Panas yang Buruk
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Kampanye Terselubung, Menteri Perumahan Diprotes