TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School berencana menggugat PT ISS Indonesia secara hukum. Hal tersebut dilakukan karena PT ISS menolak untuk bertanggung jawab atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban kepada JIS.
"Setelah mereka menjawab permintaan kami, mereka menolak. Kami mulai memikirkan untuk menggugat secara hukum," ujar Kepala Sekolah JIS Timothy Carr kepada Tempo, Kamis petang, 19 Juni 2014. (Baca: JIS Tuntut PT ISS Indonesia)
Ia menyatakan gugatan yang disampaikan ibu korban pertama, AK, dilakukan oleh oknum pekerja PT ISS di JIS. Dengan demikian, menurut dia, PT ISS-lah yang bertanggung jawab atas gugatan senilai US$ 125 juta itu.
"Mereka melanggar artikel nomor dua dalam perjanjian kami," ujarnya. Pada poin tersebut dinyatakan PT ISS Indonesia bertanggung jawab memberi supervisi pada karyawannya untuk memberikan pelayanan terbaik di tempat mereka bekerja. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS, menurut dia, sebagai bentuk kelalaian atas supervisi tersebut.
Melalui surat, PT ISS Indonesia menjawab alih gugatan tersebut. Mereka menyatakan tak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan mantan karyawannya. "Mereka melakukan hal tersebut di luar lingkup kerja dan kebijakan aturan PT ISS," ujar kuasa hukum JIS, Frans Winarta.
Menurut dia, karyawan sudah disodori kontrak untuk menanggung semua perbuatan kriminal yang dilakukan di tempat kerja kelak. Jadi kontrak tersebut memutus gugatan apa pun terhadap perusahaan, baik pidana ataupun perdata.
Pihak PT ISS belum menanggapi rencana gugatan yang baru terlontar kemarin dari mulut Tim Carr. Tempo sudah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon tapi tidak membuahkan hasil. Ketika dicoba dikunjungi di kantor ISS di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pihak perusahaan itu menolak dengan alasan pejabat yang bersedia memberikan komentar sedang tak ada di tempat. (Baca: PT ISS Serahkan Dokumen Karyawannya di JIS)
M. ANDI PERDANA
Berita lain:
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Tolak Fitnah, Banyu Biru Sebar Tabloid Jokowi-JK
Kolom Agama di KTP, Pengamat Sepakat Musdah Mulia