TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengklaim telah melakukan sosialisasi jam buka-tutup terhadap industri pariwisata selama Ramadan. "Dilakukan dalam rangka menyambut Ramadan," ujar Arie kepada Tempo di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2014.
"Setiap tahun harus semakin baik," tuturnya. Dia meminta kepada seluruh pengusaha bisnis hiburan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama Ramadan. "Sudah kami sosialisasikan kepada para pengusaha tersebut," kata Arie. "Langsung dijalankan saat Ramadan."
Menurut dia, jumlah industri hiburan yang eksis di Jakarta ada 1.210 usaha. "Itu belum termasuk restoran, hotel, jasa pariwisata," ujar Arie. Apabila ditotal secara keseluruhan, industri pariwisata di DKI ada 9.719 usaha. "Tapi kami hanya fokus di usaha hiburan yang termasuk industri pariwisata," tutur Arie.
Berdasarkan peraturan, selama Ramadan, jenis industri pariwisata yang harus ditutup adalah klub malam, diskotek, mandi uap, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri atau yang terdapat dalam usaha sebelumnya.
"Jadi, kalau ada bar di dalam mandi uap, ya ditutup juga," kata Arie. Juga tempat karaoke, musik hidup, dan permainan bola sodok. Ketiga jenis industri usaha tersebut buka mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. (Baca: Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup)
Namun jenis usaha ini harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.
Kewajiban ini, ujar dia, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.
ODELIA SINAGA