Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadan, Pengusaha Hiburan Bandel Kena Sanksi  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kelompok musik Vagetoz membawakan lagu bernuansa religi dalam pagelaran Pesona Ramadhan di pusat perbelanjaan Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/5) malam. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kelompok musik Vagetoz membawakan lagu bernuansa religi dalam pagelaran Pesona Ramadhan di pusat perbelanjaan Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/5) malam. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengedarkan surat edaran mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadan.

"Sudah kami berikan kepada para pemilik usaha dan pengusaha sejak 23 Mei lalu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman kepada Tempo di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.

"Jadi, mereka tahu akan tutup selama bulan Ramadan atau hari-hari tertentu saja," ujarnya. "Kan, enggak semua harus tutup selama Ramadan." 

Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Matroji mengatakan selama Ramadan pengawasan mengenai waktu buka industri pariwisata akan terus dilakukan. "Kami akan mengawasi selama 24 jam," ujar Matroji.

Untuk mengawasi peraturan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi atau merazia pemilik usaha industri yang nakal. "SatPol PP akan terus stand by," ujar Matroji. (baca: Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup)

Menurut Matroji, Dinas Pariwisata DKI Jakarta siap menerima pengaduan atau laporan masyarakat apabila mengetahui masih ada yang melanggar peraturan selama Ramadan. "Lapor ke kantor atau pakai layanan call center yang sudah kami sediakan," ujarnya.

"Soalnya, sanksi yang kami terapkan tegas," kata Matroji. Apabila peraturan yang telah ditentukan dilanggar, izin usaha akan diambil oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Langsung ditutup," ujar Arie. Akan tetapi, pemilik usaha industri yang melanggar tidak langsung ditutup. "Ada tahap-tahapannya," ujar Matroji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan sanksi yang telah disediakan diatur terdiri atas empat tahapan, yaitu teguran lisan, tertulis, penghentian atau pentutupan penyelenggaraan usaha dan pencabutan atas izin operasional bisnis. 

"Makanya jangan main-main, apalagi diawasi 24 jam," ujarnya. Selain itu, momen Ramadan juga dapat dijadikan sarana komunikasi bagi pengusaha hiburan untuk mendukung pemberantasan narkoba. "Soalnya stigma tempat hiburan pasti rentan narkoba," kata Matroji.

Ketentuan sanksi akan diberlakukan apabila pemilik usaha industri pariwisata melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud berupa buka pada awal Ramadan, beroperasi pada bulan Ramadan, melanggar jam operasional, melanggar norma agama dan kesusilaan, dan tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Semakin berat yang dilanggar, yaitu tidak memiliki TDUP, maka izin bisnis bisa dicabut," kata Matroji.

Sanksi bagi yang melanggar peraturan selama Ramadan sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. "Jadi, pemilik usaha enggak bisa mengelak kalau ketahuan melanggar," kata Matroji.

ODELIA SINAGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

19 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

42 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

49 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

10 November 2023

Ilustrasi suasana malam di Thailand. Unsplash.com/Pradamas Gifarry
Demi Meningkatkan Pariwisata Hiburan Malam di Thailand Buka Sampai Pagi

Ada 4 kawasan di Thailand yang termasuk dalam uji coba penambahan jam operasional tempat hiburan malam


Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

18 Maret 2023

Beberapa turis mancanegara sedang berfoto di ikon Welcome to Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 8 Hari Selama Ramadan

Tidak jarang banyak wisatawan yang berkunjung ke Batam mencari hiburan malam tersebut.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

2 November 2022

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
Anies Baswedan Cabut Izin 12 Holywings 4 Bulan Lalu, Kini Segel Dilepas, Buka Pakai Nama Baru

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan.


Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

11 Oktober 2022

Clarke Quay Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Menjelajahi Clarke Quay di Singapura, Dulu Jalur Perdagangan Kini Pusat Kehidupan Malam

Sudah ada sejak tahun 1800-an, Clarke Quay di Singapura dulunya berfungsi sebagai dermaga bongkar muat kargo.