TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengedarkan surat edaran mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadan.
"Sudah kami berikan kepada para pemilik usaha dan pengusaha sejak 23 Mei lalu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman kepada Tempo di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.
"Jadi, mereka tahu akan tutup selama bulan Ramadan atau hari-hari tertentu saja," ujarnya. "Kan, enggak semua harus tutup selama Ramadan."
Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Matroji mengatakan selama Ramadan pengawasan mengenai waktu buka industri pariwisata akan terus dilakukan. "Kami akan mengawasi selama 24 jam," ujar Matroji.
Untuk mengawasi peraturan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi atau merazia pemilik usaha industri yang nakal. "SatPol PP akan terus stand by," ujar Matroji. (baca: Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup)
Menurut Matroji, Dinas Pariwisata DKI Jakarta siap menerima pengaduan atau laporan masyarakat apabila mengetahui masih ada yang melanggar peraturan selama Ramadan. "Lapor ke kantor atau pakai layanan call center yang sudah kami sediakan," ujarnya.
"Soalnya, sanksi yang kami terapkan tegas," kata Matroji. Apabila peraturan yang telah ditentukan dilanggar, izin usaha akan diambil oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Langsung ditutup," ujar Arie. Akan tetapi, pemilik usaha industri yang melanggar tidak langsung ditutup. "Ada tahap-tahapannya," ujar Matroji.
Ketentuan sanksi yang telah disediakan diatur terdiri atas empat tahapan, yaitu teguran lisan, tertulis, penghentian atau pentutupan penyelenggaraan usaha dan pencabutan atas izin operasional bisnis.
"Makanya jangan main-main, apalagi diawasi 24 jam," ujarnya. Selain itu, momen Ramadan juga dapat dijadikan sarana komunikasi bagi pengusaha hiburan untuk mendukung pemberantasan narkoba. "Soalnya stigma tempat hiburan pasti rentan narkoba," kata Matroji.
Ketentuan sanksi akan diberlakukan apabila pemilik usaha industri pariwisata melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud berupa buka pada awal Ramadan, beroperasi pada bulan Ramadan, melanggar jam operasional, melanggar norma agama dan kesusilaan, dan tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Semakin berat yang dilanggar, yaitu tidak memiliki TDUP, maka izin bisnis bisa dicabut," kata Matroji.
Sanksi bagi yang melanggar peraturan selama Ramadan sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. "Jadi, pemilik usaha enggak bisa mengelak kalau ketahuan melanggar," kata Matroji.
ODELIA SINAGA