TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan aturan soal perdagangan online ini dikeluarkan, di antaranya, setelah pemerintah memperhatikan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini.
Perdagangan online ini tak hanya melalui situs-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter. “Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik, yaitu media penyelenggara perdagangan dan pedagangnya,” ujar Srie kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.
Dalam merumuskan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan tak bergerak sendiri, melainkan menggandeng sejumlah pemangku kebijakan terkait, seperti instansi pemerintah pusat, pelaku usaha, dan akademikus. (Baca: Situs Belanja Online Marak, Kaskus Tetap Pede)
Adapun sejumlah hal pokok yang akan diatur dalam draf beleid itu antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang. Selain itu, aturan ini akan menyebutkan hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce, kewajiban penggunaan yang standar, dan sertifikasi sistem elekronik sesuai dengan undang-undang.
Beleid itu juga akan mengatur tata cara serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perdagangan online. "Yang juga penting, pelaku e-commerce harus terdaftar secara sah di Indonesia," tutur Srie. (Baca: Sistem Refund Jamin Keamanan Belanja Online)
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Tak hanya mengatur tata cara jual-beli online, pemerintah juga berencana memungut pajak dari bisnis ini. Hal ini tak lepas dari besarnya nilai transaksi dari belanja online di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 115 triliun. "Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce," ujar Srie. (Baca: Chairul Tanjung :Pajak Bisnis Online Masih Dibahas)
PINGIT ARIA
Berita terpopuler:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Nelayan Ini Ciptakan Alat Konversi BBM ke Gas
Malaysia Berminat Bangun Jalan Tol Sumatera