Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belanja Online Marak, Pemerintah Siapkan Regulasi  

image-gnews
Situs e-commerce Juale.com
Situs e-commerce Juale.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan aturan soal perdagangan online ini dikeluarkan, di antaranya, setelah pemerintah memperhatikan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini.

Perdagangan online ini tak hanya melalui situs-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter. “Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik, yaitu media penyelenggara perdagangan dan pedagangnya,” ujar Srie kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.

Dalam merumuskan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan tak bergerak sendiri, melainkan menggandeng sejumlah pemangku kebijakan terkait, seperti instansi pemerintah pusat, pelaku usaha, dan akademikus. (Baca: Situs Belanja Online Marak, Kaskus Tetap Pede)

Adapun sejumlah hal pokok yang akan diatur dalam draf beleid itu antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang. Selain itu, aturan ini akan menyebutkan hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce, kewajiban penggunaan yang standar, dan sertifikasi sistem elekronik sesuai dengan undang-undang.

Beleid itu juga akan mengatur tata cara serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perdagangan online. "Yang juga penting, pelaku e-commerce harus terdaftar secara sah di Indonesia," tutur Srie. (Baca: Sistem Refund Jamin Keamanan Belanja Online)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Tak hanya mengatur tata cara jual-beli online, pemerintah juga berencana memungut pajak dari bisnis ini. Hal ini tak lepas dari besarnya nilai transaksi dari belanja online di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 115 triliun. "Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce," ujar Srie. (Baca: Chairul Tanjung :Pajak Bisnis Online Masih Dibahas)

PINGIT ARIA

Berita terpopuler:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi

Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala

Nelayan Ini Ciptakan Alat Konversi BBM ke Gas

Malaysia Berminat Bangun Jalan Tol Sumatera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

15 jam lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

17 jam lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

1 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

2 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

2 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

3 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

BPS menilai dampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel tak berdampak signifikan terhadap perdangan Indonesia. Begini penjelasan lengkapnya.


Timur Tengah Memanas, BPS Beberkan Sejumlah Komoditas yang Harganya Melonjak

3 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.  Badan Pusat Statistik atau BPS mengumumkan total nilai ekspor Indonesia pada Desember 2023 mencapai US$ 22,41 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, BPS Beberkan Sejumlah Komoditas yang Harganya Melonjak

Badan Pusat Statistik atau BPS membeberkan lonjakan harga komoditas akibat memanasnya tekanan geopolitik di Timur Tengah.


Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

4 hari lalu

India, Cina, dan Pakistan merupakan tiga besar negara tujuan ekspor CPO Indonesia sepanjang 2012-2020 menurut BPS.
Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

5 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).