TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani memperkirakan bisnis perdagangan online bakal terus prospektif. “Tahun lalu saja nilai transaksi belanja online mencapai Rp 100 triliun,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu petang, 18 Juni 2014.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Ia memperkirakan tahun depan nilai perdagangan online bisa mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 115 triliun. "Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce," tuturnya.
Besarnya nilai transaksi berlanja online ini pula yang mendorong pemerintah untuk menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur soal perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Baca: Situs Belanja Online Marak, Kaskus Tetap Pede)
Aturan soal perdagangan online ini dikeluarkan, di antaranya, setelah pemerintah memperhatikan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini. Perdagangan tak hanya melalui situs belanja-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter. “Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik, yaitu media penyelenggara perdagangan dan pedagangnya,” ujar Srie.
CEO Bukalapak.com Achmad Zaky menyatakan setuju bila pemerintah mengatur kegiatan jual-beli online demi perlindungan konsumen. Hanya saja, peraturan itu seharusnya juga dibuat untuk melindungi penjual atau produsennya. "Soalnya, banyak juga kasus penjual yang ditipu konsumennya. Jadi, barang sudah dikirim, tapi pembayaran tidak dilunasi," katanya. (Baca: Sistem Refund Jamin Keamanan Belanja Online)
Dukungan juga datang dari salah satu konsumen belanja online, Listyorini. Pasalnya, selama ini ia hanya mengandalkan reputasi dari penyedia layanan jual-beli online dan komentar-komentar positif dari pengguna Internet lain untuk memastikan transaksinya aman. "Kalau ada izin pemerintah, akan lebih nyaman kita berbelanja," ujar karyawati swasta tersebut.
PINGIT ARIA
Berita terpopuler:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Nelayan Ini Ciptakan Alat Konversi BBM ke Gas
Tol Ciledug-Ulujami Bakal Jadi Idola Truk
Malaysia Berminat Bangun Jalan Tol Sumatera