TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan secara empirik pemilu presiden dua putaran sulit terjadi. Sebab, berdasarkan pengalaman periode 2009 dengan peraturan yang sama, pilpres berlangsung satu putaran.
"Secara empirik itu sulit terjadi. Karena ada yang dapat perolehan suara tinggi berdasarkan pengalaman dua kali pilpres yang lalu," kata Husni di gedung KPU, Jumat, 20 Juni 2014.
Husni mencontohkan pada pemilu tahun 2009 ada tiga pasang calon, yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla-Wiranto. (Baca: KPU Tak Temukan Bukti Prabowo Melanggar HAM).
Dari tiga pasangan itu, suara tertinggi diraih SBY-Boediono yang berhasil menang di sejumlah provinsi. Disusul pasangan Mega-Prabowo menang dengan perolehan suara minimal 20 persen di 23 provinsi.
Yang terakhir, pasangan JK-Win yang berhasil mengumpulkan lebih dari 20 persen suara di sembilan provinsi. "Jadi, popular vote (50 persen) dan electoral college (min 20 persen di 18 provinsi) pasti terpenuhi," katanya. Sehingga, kata Husni, pilpres kemungkinan hanya satu putaran.
Karena itu, KPU sejak awal yakin bahwa Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang ketentuan pilpres dua putaran tersebut sudah sesuai. "Cuma kan ada diskusi di luar yang menghendaki untuk dibahas. Ada juga kelompok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kami hormati proses itu. Nanti MK yang akan menjelaskan menerima atau tidak," katanya.
Sebelumnya, dalam Pasal 159 Undang-Undang Pilpres disebutkan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia. (Baca: KPU Tolak Evaluasi Persyaratan Prabowo di Pilpres)
Sedangkan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar ayat (3) disebutkan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Dengan jumlah peserta pemilu presiden yang hanya dua pasang dan sudah pasti satu putaran, banyak pihak berpendapat pemenang pemilu cukup dengan perolehan suara terbanyak saja.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Tolak Fitnah, Banyu Biru Sebar Tabloid Jokowi-JK