Ketua KPU: Pilpres 2014 Bisa Satu Putaran  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua KPU, Husni Kamil Manik memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU, Jakarta Pusat (9/5). Meskipun sedikit molor tapi KPU tetap mengumumkan hasil Pemilu dimana pemilih tahun ini mencapai 124.972.491 pemilih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua KPU, Husni Kamil Manik memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU, Jakarta Pusat (9/5). Meskipun sedikit molor tapi KPU tetap mengumumkan hasil Pemilu dimana pemilih tahun ini mencapai 124.972.491 pemilih. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan secara empirik pemilu presiden dua putaran sulit terjadi. Sebab, berdasarkan pengalaman periode 2009 dengan peraturan yang sama, pilpres berlangsung satu putaran.

"Secara empirik itu sulit terjadi. Karena ada yang dapat perolehan suara tinggi berdasarkan pengalaman dua kali pilpres yang lalu," kata Husni di gedung KPU, Jumat, 20 Juni 2014.

Husni mencontohkan pada pemilu tahun 2009 ada tiga pasang calon, yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla-Wiranto. (Baca: KPU Tak Temukan Bukti Prabowo Melanggar HAM).

Dari tiga pasangan itu, suara tertinggi diraih SBY-Boediono yang berhasil menang di sejumlah provinsi. Disusul pasangan Mega-Prabowo menang dengan perolehan suara minimal 20 persen di 23 provinsi.

Yang terakhir, pasangan JK-Win yang berhasil mengumpulkan lebih dari 20 persen suara di sembilan provinsi. "Jadi, popular vote (50 persen) dan electoral college (min 20 persen di 18 provinsi) pasti terpenuhi," katanya. Sehingga, kata Husni, pilpres kemungkinan hanya satu putaran.

Karena itu, KPU sejak awal yakin bahwa Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang ketentuan pilpres dua putaran tersebut sudah sesuai. "Cuma kan ada diskusi di luar yang menghendaki untuk dibahas. Ada juga kelompok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kami hormati proses itu. Nanti MK yang akan menjelaskan menerima atau tidak," katanya.

Sebelumnya, dalam Pasal 159 Undang-Undang Pilpres disebutkan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia. (Baca: KPU Tolak Evaluasi Persyaratan Prabowo di Pilpres)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar ayat (3) disebutkan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Dengan jumlah peserta pemilu presiden yang hanya dua pasang dan sudah pasti satu putaran, banyak pihak berpendapat pemenang pemilu cukup dengan perolehan suara terbanyak saja.

FEBRIANA FIRDAUS



Terpopuler
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Tolak Fitnah, Banyu Biru Sebar Tabloid Jokowi-JK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.