TEMPO.CO, Depok -- Kepolisian Resor dan Kejaksaan Tinggi Kota Depok memusnahkan minuman keras dan narkotik yang disita selama empat tahun terakhir pada Jumat, 20 Juni 2014. Jumlahnya 5.416 botol minuman keras, 605 liter ciu, 63,5 kilogram ganja, 638 gram sabu, dan 16 gram heroin.
"Total nilainya Rp 1.459.110," kata Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah, di lokasi pemusnahan di Pusat Pemasaran Perumahan Grand Depok City, Jumat, 20 Juni 2014.
Menurut Subarkah, ribuan minuman keras itu disita oleh petugas selama dua bulan terakhir. Adapun ganja, sabu, dan heroin itu adalah kalkulasi penangkapan sejak 2010. "Kami memang setiap hari melakukan razia ganja dan miras," katanya sambil menambahkan, "Miras wajib dapat setiap hari."
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok A. Wahab Arif mengatakan dalam kasus narkotik, yang wajib diberantas dan dihukum berat adalah pengedar dan pembuat. Penyebabnya, kata Wahab, akar masalahnya ada pada mereka. "Ini yang harus selalu diwaspadai."
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan pemusnahan tepat dilakukan menjelang Ramadan, bulan suci Umat Islam. Depok sendiri, kata dia, memiliki peraturan daerah berlapis untuk membasmi narkoba dan minuman keras. "Hal itu untuk menciptakan wilayah Depok yang religius dan berwawasan lingkungan," katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan meleburkan sabu dari paket-paket kecil dengan menggunakan blender. Pemusnahan dilanjutkan dengan membakar ratusan kilogram ganja. Terakhir, ribuan botol minuman keras dilindas dengan memakai alat berat.
ILHAM TIRTA
Terpopuler
BPK Temukan Potensi Kerugian DKI Rp 1,54 Triliun
BEI:Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta Mestinya Nama Asli
Intuisi Indigo: Indonesia Hebat Ada di Diri Jokowi
Kebakaran di Rumah Uje, Pipik Lompat dari Lantai 2