TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mencopot pejabat di sejumlah dinas yang dinilai membandel. Ahok kecewa setelah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang memberi opini DKI Jakarta Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
"Ada beberapa yang akan kami ganti," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 20 Juni 2014. Menurut Ahok, hal ini menunjukkan masih adanya pegawai DKI yang melawan kebijakan dan peraturan. "Akan kami copot SKPD-SKPD (satuan perangkat kerja daerah) yang artinya masih menantang kami, kan."
BPK RI melalui anggota V, Agung Firman Sampurna, menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013 mendapat penilaian WDP. Opini ini turun dibanding tahun sebelumnya yang mendapat predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelas.
Meski hasilnya menurun, Ahok mengaku puas. "Hasilnya sesuai dengan harapan saya," ujarnya. Menurut Ahok, hal ini bisa menjadi acuan kinerja bawahannya selama dia dan Joko Widodo memimpin. "Kenapa kami minta BPK audit benar dan sampaikan dengan keras? Jadi menunjukkan bahwa memang di dalam PNS DKI ini masih banyak yang nekat."
Menurut Agung, ada 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun yang terindikasi berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Temuan itu terdiri atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp 85,36 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar, dan 3E (tidak efektif, efisien, dan ekonomis) alias pemborosan Rp 23,13 miliar. (Baca: BPK: Kerugian Jakarta Era Jokowi Rp 1,54 Triliun)
Dari temuan tersebut, adalah penyaluran program dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar yang terindikasi ganda senilai Rp 13,34 miliar, penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan swasta yang tidak efektif sebesar Rp 6,05 miliar, dan program penataan kampung melalui perbaikan rumah kumuh yang tidak optimal karena pelaksanaan tidak mencapai target.
Selain itu, pengadaan bus single dan articulated Transjakarta oleh Dinas Perhubungan DKI pun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 118,4 miliar dan Rp 43,87 miliar. Dinas Pekerjaan Umum pun tercatat memiliki belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 2,24 miliar serta pembangunan jalan kampung yang kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian Rp 4,49 miliar. (Baca: Basuki 'Ahok' Heran dengan Audit Keuangan DKI)
NINIS CHAIRUNNISA