TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, bakal divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014. Keduanya, Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani, sebelumnya dituntut masing-masing 10 dan 7 tahun penjara.
"Kemungkinan (putusan Wawan) dibacakan setelah pembacaan putusan terhadap Susi Tur Andayani," ujar kuasa hukum Chaeri Wardhana, Pia Nasution, ketika dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Wawan merupakan adik Atut Chosiyah. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013. Pada saat yang bersamaan, KPK juga menangkap Susi, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin. Penangkapan itu disertai dengan penemuan barang bukti uang Rp 1 miliar yang diduga hendak diberikan kepada Akil yang menjadi hakim panel dalam pengadilan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. (Baca: Suap Akil, Adik Atut Dituntut 10 Tahun Penjara)
Wawan bersama Atut memiliki kepentingan memenangkan pasangan Amir-Kasmin. Musababnya, pasangan itu diusung Partai Golongan Karya, yang menjadi basis politik dinasti Atut di Banten. (Baca: Pengurus Golkar Jadi Saksi Meringankan Adik Atut)
Pada persidangan sebelumnya, Susi dan Akil disebut secara keseluruhan meminta uang Rp 3 miliar. Pengadilan juga mengungkap Susi dan Akil pernah meminta uang kepada Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lampung Selatan 2010.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Ahok Sebut Ultah Jakarta Kali Ini Terasa Pahit
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur