TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.
Vonis yang diterima oleh Wawan sama dengan vonis yang diterima Susi Tur Andayani, terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. Susi diduga berperan menjadi perantara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Adik Atut Korban Konspirasi)
"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus.
Kebijakan tersebut akhirnya membuat majelis hakim membuat putusan hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Baca: Suami Airin Tak Berharap Namanya Masuk Muri)
AISHA SHAIDRA
Berita Lain
SIMAK UI, Kedokteran dan Hukum Jadi Favorit
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur
Buku Baru Ungkap 'Perang Dingin' Obama-Clinton