TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Tersangka pembunuh, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.43 WIB.
Kedatangan rombongan kepolisian diawali oleh masuknya mobil Kia Visto Sporty berwarna silver bernomor polisi B-8328-JO ke halaman Kejari. Mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan tersangka saat kejadian pembunuhan untuk membawa korban. (Baca: Bagaimana Sepasang Kekasih itu Membunuh Ade Sara?)
Di belakang Kia Visto ada Avanza silver yang membawa Hafitd dan Assyifa. Hafitd yang mengenakan kaus berkerah warna biru tua dan celana selutut itu turun dari pintu kiri, sedangkan Assyifa yang mengenakan kaus polos abu-abu menutupi mukanya dengan pashmina belang-belang dan celana jins, turun dari pintu kanan mobil.
Saat awak media menanyakan kabarnya, Hafitd dan Assyifa tak menjawab dan langsung memasuki gedung Kejari bersama penyidik. Penyidik membawa serta barang bukti alat setrum yang dipakai untuk menyiksa Ade Sara.
Menurut kuasa hukum tersangka, Hendra Heriansyah, sebagai pelimpahan tahap kedua untuk mereka disertai juga barang bukti. "Mudah-mudahan pihak Kejaksaan bisa melimpahkan ke pengadilan dan berjalan dengan baik dan cepat," kata Hendra.
Baca Juga:
Hendra menambahkan, nantinya kedua pelaku akan dipindahkan dari rumah tahanan di Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Assyifa pindah ke Rutan Pondok Bambu Assyifa dan Hafitd di Rutan Salemba. Estimasi pemindahan jam 15.00 WIB," kata Hendra.
Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi, 6 Maret 2014. (Baca: Diduga, Ade Sara Dibunuh dalam Perjalanan)
URSULA FLORENE SONIA