TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Holly Angela dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pleidoi oleh Gatot Supiartono hari ini, Senin, 23 Juni 2014. Auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia itu membacakan pleidoinya sebanyak empat halaman.
"Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya karena telah terganggu dan menanggung malu akibat masalah ini," ujar Gatot saat membaca pleidoi tersebut. Lantas Gatot menyatakan tidak dapat menerima tuntutan yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Eksekutor Holly Terancam Hukuman Mati)
Kepada hakim, dia memohon agar menghargai prestasi yang telah dikerjakannya selama 35 tahun dalam pemerintahan sebagai abdi negara. Semasa bertugas, dia mengklaim tidak pernah mendapatkan teguran atasan, tidak pernah mendapatkan hukum disiplin, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pleidoi tersebut, Gatot juga mengatakan telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi dan mengamankan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah. Negara, kata dia, masih membutuhkan ilmu pengetahuan dan pengalaman dirinya dan berharap terus dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya masalah audit dan keuangan negara.
Seyogianya pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 16 Juni lalu, tapi ditunda karena ada berkas pembelaan yang harus diperbaiki. Pada 9 Juni lalu, jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim ketua Badrun Zaini memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan agenda menerima pleidoi terdakwa atau tidak. "Minggu depan dilanjutkan kembali," ujar Badrun. Sidang pleidoi ini dihadiri oleh tim pengacara Gatot, yaitu Afrian Bondjol dan rekannya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Guntoro.
Gatot Supriartoro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela, di kamar 09 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, awal Oktober 2013. Holly dibunuh oleh lima orang suruhan Gatot. (baca: Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia)
Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati, dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo pasal 56 KUHP. Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, jaksa menuntut dengan Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.
ODELIA SINAGA