TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bos PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Artha bakal diperiksa sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Rudi Rubiandini ketika Rudi masih menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Penyidik KPK menggangendakan pemeriksaan AMS sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan pendek, Selasa, 24 Juni 2014.
Pada 14 Mei 2014, Artha Meris resmi ditetapkan sebagai tersangka penyuapan Rudi Rubiandini. Suap senilai US$ 522.500 itu bertujuan supaya formula harga gas di Bontang diubah menjadi lebih murah. (Baca:Kasus SKK Migas, KPK Panggil Marihad Simbolon)
Artha dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan Artha sebagai tersangka, KPK sempat memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait posisinya dalam menentukan harga gas di Bontang. (Baca:Ini Seluruh Aliran Uang ke Rudi dalam Vonis)
Namun, Jero Wacik mengatakan lembaganya tak mengurus permintaan Artha Meris yang ingin harga gas di Bontang diubah.
Menurut Jero Wacik, urusan Parna masih dipegang oleh SKK Migas. "Parna itu urusannya masih SKK Migas," kata Jero Wacik di halaman gedung KPK, Senin, 9 Juni 2014.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Bank Dunia: RI Terancam Ledakan Pengangguran
Jokowi Presiden, Risma Tak Mau Jadi Wakil Ahok
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur