TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi kesediaan tiga guru Jakarta International School yang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 23 Juni 2014. "Kami ingin kasusnya cepat tuntas, minimal segera P21," ujar Sekretaris KPAI Erlinda, Senin, 23 Juni 2014.
Ia berharap JIS kooperatif demi penuntasan penyidikan kasus ini. Erlinda khawatir masa penundaan deportasi ketiga guru tersebut habis sehingga pihak Imigrasi berhak untuk memulangkan guru-guru berkebangsaan Amerika Serikat dan Kanada itu. (baca: Kekerasan Seksual, 3 Guru JIS Diperiksa)
Tiga terlapor guru JIS, yakni ED, NB, dan FT, diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korban MAK, yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh enam petugas kebersihan di sekolah itu. Belakangan ia mengaku juga dijahili oleh guru-guru di sekolah tersebut.
Terkait pemeriksaan, pihak JIS menyatakan siap berkoordinasi. "Kami terbuka dan transparan serta tak akan menyembunyikan apa pun," ujar Kepala JIS Timothy Carr kepada Tempo. Terkait mangkirnya pihak JIS dalam pemeriksaan Rabu lalu, mereka beralasan tak mendapat surat panggilan dari polisi.
"Ini panggilan pertama untuk mereka," ujar Carr. Ketiga guru tersebut menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditanyai soal klarfikasi tuduhan korban yang menyebutkan dilecehkan di ruangan guru TK JIS.
M. ANDI PERDANA