Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wiranto Penuhi Panggilan Bawaslu

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Indonesia, Jenderal (Purn) Wiranto memberikan keterangan terkait dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2014. Dalam pernyataannya, Wiranto menjawab 10 pertanyaan besar tentang kasus penculikan pada tahun 1998 oleh Tim Mawar, sampai rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo dari keprajuritan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Indonesia, Jenderal (Purn) Wiranto memberikan keterangan terkait dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2014. Dalam pernyataannya, Wiranto menjawab 10 pertanyaan besar tentang kasus penculikan pada tahun 1998 oleh Tim Mawar, sampai rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo dari keprajuritan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jenderal Purnawirawan Wiranto memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu, Selasa, 24 Juni 2014. Wiranto tiba di gedung Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB ditemani beberapa pengurus Partai Hanura, seperti pengacara Gusti Randa dan Ketua Fraksi DPP Hanura Syarifuddin Sudding.

Tiba di Bawaslu, Wiranto yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat dan celana hitam langsung menuju ruang tunggu di lantai 2. Ia tidak berkomentar banyak setibanya di kantor Bawaslu. Dia hanya mengatakan akan menjelaskannya seusai pemeriksaan. "Nanti, ya," kata Wiranto.

Wiranto datang ke Bawaslu terkait dengan laporan Habiburokhman, anggota tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pekan lalu. Kubu Prabowo melaporkan Wiranto sebagai respons atas pernyataan Wiranto dalam konferensi pers pada Kamis lalu, 19 Juni. Mereka menilai pernyataan bekas Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu sebagai upaya kampanye negatif. (Baca: Tepis Tudingan Wiranto, Kubu Prabowo Buka Dokumen)

Dalam keterangan pers tersebut, Jenderal Wiranto mengatakan bahwa aksi penculikan yang dilakukan segelintir anggota pasukan Komando Pasukan Khusus pada Desember 1997-Maret 1998 dilakukan atas inisiatif para pelaku. (Baca: Wiranto Penculikan Aktivis Inisiatif Prabowo)

Pimpinan militer selaku atasan, kata Wiranto, tak pernah memerintahkan kebijakan ekstrem untuk mengamankan negara. Saat itu Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus adalah Letnan Jenderal Prabowo Subianto. "Aksi penculikan adalah inisiatif atas analisis keadaan yang terjadi waktu itu," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2014. (Baca: Wiranto Bongkar Rahasia Pemecatan, Nasib Prabowo?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wiranto memastikan Panglima ABRI tak pernah menginstruksikan penculikan aktivis. Menurut dia, dua panglima yang bertugas saat itu, Wiranto lalu digantikan Jenderal Feisal Tanjung, tak pernah memerintahkan langkah represif dalam mengamankan negara, termasuk penculikan. "ABRI harus komunikatif, persuasif, bukan menggunakan cara kekerasan," kata Wiranto.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler:
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Jokowi Presiden, Risma Tak Mau Jadi Wakil Ahok
Bank Dunia: RI Terancam Ledakan Pengangguran
Diduga Menipu, Bos Cipaganti Ditahan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

22 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

8 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.