TEMPO.CO, Jakarta -- Kuasa Hukum Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya berharap tidak langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Otto mengatakan KPK harus melihat dengan jelas dalam kasus penyuapan terhadap Rudi Rubiandini ketika masih menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Ini kan pemeriksaan pertama kali, jadi KPK harus melihat persoalan dengan jelas dulu," kata Otto Hasibuan di Gedung KPK, Selasa, 24 Juni 2014. Menurut dia, Artha kali ini diperiksa sebagai tersangka. Namun, Otto mengatakan bahwa pihaknya belum tahu apa yang ditersangkakan oleh KPK. "Kita belum tahu, nanti setelah diperiksa baru tahu sesungguhnya apa yang dituduhkan KPK," kata dia. (Baca: Kasus SKK Migas, KPK Panggil Artha Meris Simbolon)
Sebelumnya, pada 29 April 2014 dalam persidangan tindak pidana korupsi, majelis hakim menyatakan Rubi Rubiandini menerima uang dari Artha Meris Simbolon yang merupakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri sebesar US$ 522.500. Uang itu bertujuan untuk menurunkan formula harga gas di Bontang. (Baca: Menteri Kehutanan Penuhi Panggilan KPK)
Pada 14 Mei 2014, Artha Meris Simbolon ditetapkan tersangka oleh KPK. Artha dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita Lain:
Kasus Hutan Bogor, Menteri Kehutanan Dipanggil KPK
Agung Laksono: El Nino Picu Kekeringan Parah
8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung