TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, menyarankan mantan Panglima Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Wiranto, untuk mengadu ke kepolisian terlebih dahulu tentang ancaman yang dirasakannya. Setelah itu ia dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Kami akan menunggu permohonan bagi siapa saja yang membutuhkan," kata Edwin saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Juni 2014.
Menurut Edwin, LPSK belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Wiranto. LPSK akan memeriksa setiap pengajuan permohonan bagi siapa pun yang meminta bantuan. "Semua permohonan akan dilihat dulu laporannya," ujar Edwin.
Anggota LPSK lainnya, Lili Pantauli, mengatakan Undang-Undang tentang LPSK tidak melihat pemohon itu masyarakat sipil atau anggota militer. Jika merasa terancam, sebaiknya Wiranto melapor sebagaimana pemohon lain. "Permohonan yang bisa ditindaklanjuti akan diberi perlindungan baik darurat maupun perlindungan biasa," kata Lili kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2014.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan dirinya tidak takut dengan ancaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan untuk menyampaikan kebenaran. "Saya mantan militer, dan saya masih memiliki semangat militer," ujarnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa, 24 Juni 2014.
Kedatangan Wiranto ke Bawaslu terkait dengan tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye hitam dengan memberikan pernyataan tentang tragedi pelanggaran hak asasi manusi pada tahun 1998. Penjelasan Wiranto dinilai mengarah ke pasangan calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
SAID HELABY
Berita lainnya:
Merasa Tak Dihargai, Ayu Azhari Pindah ke Jokowi
8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung
Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat