Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bungkus Rokok Seram, Bisnis Casing Bakal Booming  

image-gnews
Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Kebijakan tersebut diharapkan Pemerintah, agar remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Kebijakan tersebut diharapkan Pemerintah, agar remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produsen rokok memasang gambar menyeramkan tentang bahaya merokok dinilai justru akan menggairahkan bisnis wadah (casing) rokok. Faiz Achmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, mengatakan peringatan semacam ini dinilai tak akan mengurangi secara signifikan jumlah perokok di Indonesia.

"Mereka tetap akan membeli rokok, tapi kemudian dimasukkan ke wadah lain yang tak ada gambarnya karena gambarnya dianggap seram," ujarnya di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2014.

Kecenderungan semacam ini, kata Faiz, banyak dijumpai di negara tetangga yang sudah memberlakukan ketentuan semacam ini. Jika itu yang akan dilakukan perokok Indonesia, kewajiban mencantum gambar bahaya merokok tak terlalu efektif.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28, mulai hari ini, semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan.

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 itu juga dijelaskan bahwa besaran gambar peringatan bahaya merokok itu akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula diharapkan bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.

AMIR TEJO

Berita lain:
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut
Jokowi Presiden, Risma Tak Mau Jadi Wakil Ahok
Diduga Menipu, Bos Cipaganti Ditahan Polisi
Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan
Desain Uang NKRI Redenominasi Beredar, Ini Kata BI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

39 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

40 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

40 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

41 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

57 hari lalu

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).


Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Pengunjung tengah melihat salah satu stan Pameran industri mesin, pengolahan dan material plastik dan karet internasional pada Plastics & Rubber Indonesia 2023 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 16 November 2023. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa nilai ekspor dari sektor plastik dan karet di awal tahun mencapai 1,68 milliar dollar AS. Industri ini bahkan menjadi salah satu dari 8 subsektor yang mengalami ekspansi hingga Juni 2023. Kinerja positif juga tercatat dari industri mesin pencetak (Mould) yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat bahwa kinerja ekspor industri mold tahun lalu mencapai US$ 15,8 juta.. Tempo/Tony Hartawan
Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.


Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja diduga turut memantik kebakaran tungku smelter Tsingshan Group di kawasan industri IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.