TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menginspeksi produsen dan importir rokok ihwal penerapan peringatan bahaya merokok mulai Selasa, 24 Juni 2014. "Kami akan masuk ke produsen, importir, dan ritel-ritel besar," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Inspeksi itu, ujar dia, akan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) yang ada di daerah. Pemeriksaan tersebut difokuskan di tujuh provinsi yang menjadi sentra produsen dan importir rokok. BBPOM yang akan bergerak itu di antaranya yang ada di Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Jakarta, dan Bali.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini.
Kemarin, Kementerian Kesehatan telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan pelaksanaan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Menurut Ali, perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Musababnya, tutur dia, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri, kata dia, berlangsung tiga tahun. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi